Mau Cari Aqiqah Untuk Anak ? Jangan Terkecoh dengan harga Murah !!!

Kamilah yang Berpengalaman yang mengedepankan Ke Syar'i an , Amanah dan Pasti Sedap...

Pilih Aqiqah untuk Anak yang hanya seumur hidup sekali...

Jangan Asal !!! Kamilah yang telah bersertifikat MUI ....

Kambing BERSIH, SEHAT DAN GEMUK. Gratis biaya potong dan diantar.

Fasilitas : sertifikat, Dapat juga disalurkan ke panti asuhan, lembaga sosial lainnya.

AQIQAH SESAMA merupakan program layanan penyedia Kambing/Domba Aqiqah mentah atau masak.

Program ini diperuntukan bagi yang ingin ber aqiqah di daerah terpencil, rawan gizi, panti asuhan, bencana serta tempat lainnya.

AQIQAH PEDULI yaitu program mengaqiqahkan anak dari orangtua kurang mampu.

Program ini untuk perusahaan atau perorangan yang ingin berinfak mengaqiqahkan anak dari orangtua kurang mampu.

Tampilkan postingan dengan label rumah aqiqah kudus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rumah aqiqah kudus. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 September 2016

WASPADA VIRUS ZIKA PADA IBU HAMIL

WASPADA VIRUS ZIKA PADA IBU HAMIL


WASPADA VIRUS ZIKA PADA IBU HAMIL



Jika Anda sedang hamil, behati-hatilah. Karena saat ini Virus Zika menjadi perhatian yang perlu diwaspadai, khususnya bagi wanita yang sedang mengandung serta bayinya. Pasalnya, virus ini berisiko membuat kecacatan pada bayi. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui dan mempersenjatai dengan informasi yang menerangkan mengenai Virus Zika. Berikut uraiannya:

Apa itu Virus Zika?
Virus Zika adalah penyakit yang disebabkan oleh nyamuk Aedes Aeygepti dan Aedes Albopictus atau nyamuk macan asia. Kedua nyamuk ini juga menjadi perantara terinfeksinya penyakit demam berdarah, chikungunya, dan demam kuning. Nama Zika berasal dari Hutan Zika di Uganda pada 1947.

Kenapa berbahaya?
Pada umumnya gejala virus ini tergolong ringan, seperti sakit kepala, nyeri sendi, ruam, demam, dan mata merah. Gejala ini berlangsung selama beberapa hari sampai satu minggu. Namun, pada ibu yang sedang hamil, virus ini mampu membunuh janin dalam kandungannya atau terlahir dengan cacat permanen. Biasanya, bayi-bayi yang terinfeksi Virus Zika akan memiliki ukuran kepala yang lebih kecil dari ukuran normalnya (microcephaly). Virus Zika dilaporkan tengah merebak di negara Amerika Latin. Infeksi Virus Zika selama kehamilan juga telah dilaporkan di Hawaii dan satu kelahiran dengan microcephaly lahir di sebuah rumah sakit di New Jersey untuk seorang wanita yang telah melakukan perjalanan ke Amerika Tengah selama masa kehamilannya.

Mengurangi risiko
Pedoman baru dari CDC (Developmental Disabilities at the Centers for Disease Control and Prevention)mengarahkan wanita hamil harus sangat berhati-hati jika berhubungan seks dengan pasangan yang sedang melakukan perjalanan ke daerah yang terkena Virus Zika. Gunakan pengaman untuk mengurangi risiko penularan selama masa kehamilan karena kelangsungan hidup virus ini dalam sperma masih tidak jelas. Karena tidak ada vaksin untuk Zika, anda dapat mengurangi risiko terinfeksi virus ini dengan mengajukan penundaan perjalanan ke wilayah yang terinfeksi virus ini. Jika perjalanan tidak dapat dihindari, ambil langkah pencegahan sebagai berikut.

        ♦︎ Mengenakan kemeja berlengan panjang dan celana panjang
        ♦︎ Menggunakan obat anti-serangga yang aman untuk ibu hamil (periksa label dan ikuti                              petunjuknya)
        ♦︎ Gunakan permethrin (jenis insektisida) pada pakaian
Namun, mengunjungi wilayah yang terinfeksi ini bukan satu-satunya faktor penularan penyakit. Risiko juga tergantung pada berapa lama seseorang tinggal, beberapa banyak seseorang mendapatkan gigitan nyamuk, dan bagaimana langkah-langkah yang diambil untuk mencegah gigitan.

Kamis, 15 September 2016

5 TIPS MEMBUAT BAYI TERLELAP

5 TIPS MEMBUAT BAYI TERLELAP


5 TIPS MEMBUAT BAYI TERLELAP



Tak heran bila jam tidur Anda sebagai seorang Ibu semakin berkurang setelah kehadiran sang buah hati. Terlebih lagi di malam hari, Anda harus bangun dari tidur lelap untuk mengganti popok, menyusui, dan memenuhi kebutuhannya yang masih sulit dimengerti. Namun, Anda tak perlu khawatir karena Dana Obleman, pengarang buku The Sleep Sense Program ini memberikan 5 tips membuat si kecil terlelap di malam hari. Simak penjelasan di bawah ini dan selamat mencoba!

        1. Matikan Lampu
Sebaiknya Anda mulai meredupkan atau mematikan lampu satu jam sebelum waktu tidur. Cahaya ruangan yang redup membuat suasana menjadi lebih tenang dan sejuk.

        2. Meminimalisir Dekorasi
Selain menjaga kebersihan kamar, cobalah untuk meminimalisir dekorasi kamar bayi Anda. Lampu tidur, musik, dan akuarium mungkin mampu membawa kedamaian bagi orang dewasa, tetapi tidak untuk bayi. Ruang tidur terbaik untuk bayi adalah ruang gelap yang hening, sama seperti dalam kandungan.

        3. Baringkan di Tempat Tidur
Biasakanlah untuk membaringkan si kecil hingga tertidur. Menggendong, menggoyang, dan menimang sambil berjalan akan menjadi kebiasaan yang dicari oleh bayi, sehingga ketika mereka terbangun di tengah malam akan mencari Anda untuk mengulang kebiasaan sebelum tidurnya. Cobalah untuk meletakan anak ketika masih terbangun, biarkan ia membuat perjalanan sebelum tidurnya sendiri.

        4. Membuat Rutinitas
Buatlah program 'sleep mode' untuk si kecil. Seperti kegiatan menjelang 45 menit sebelum tidur, mandi sore. Maka ketika sang anak terbiasa, mereka mulai mempersiapkan diri untuk tidur.

        5. Cek Temperatur
Suhu ruangan yang terlalu dingin atau terlalu panas sangat mempengaruhi kenyamanan tidur bayi. Suhu yang paling pas untuk bayi adalah di 18 derajat celcius. Pasanglah pengukur suhu ruangan di kamar tidur anak Anda.

Rabu, 07 September 2016

ANAK LAKI-LAKI TAK BOLEH MENANGIS?

ANAK LAKI-LAKI TAK BOLEH MENANGIS?



ANAK LAKI-LAKI TAK BOLEH MENANGIS?



“Kamu kan anak cowok, jadi tidak boleh menangis!” adalah kalimat sakti yang digunakan orang tua untuk menenangkan anaknya. Dari jaman kita kecil hingga sekarang, kalimat itu digunakan oleh orang tua dimanapun. Stigma bahwa anak laki-laki tidak boleh menangis sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat kita. Anggapan lain mengatakan bahwa anak perempuan tidak hanya bermain dengan sahabatnya tetapi juga berbagi rahasia dan terikat secara emosional. Sedangkan anak laki-laki tidak boleh menangis karena terlihat lemah, cengeng dan seperti anak perempuan. Padahal anak laki-laki pun memiliki emosi dan perlu untuk menunjukkannya.

Cap pada anak laki-laki tidak bisa berempati dan hanya tertarik pada hal-hal aksi serta memiliki pemikiran yang dangkal adalah tidak benar. Bila kita berkata “Kamu kan anak cowok, jadi tidak boleh menangis!” maka anak akan belajar untuk memendam perasaan sedihnya sendiri dan tidak mau membagikannya dengan orang lain. Budaya yang selama ini berkembang justru akan mendorong mereka untuk memendam emosinya saat mereka dewasa. Sedangkan emosi yang dipendam akan membuat hubungan antara anak dengan orang tua menjadi jauh dan dalam jangka panjang, emosi yang terpendam akan mudah menimbulkan depresi.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh orang tua agar anak laki-lakinya mau menunjukkan perasaannya? Berikut adalah beberapa tips yang berguna:

● Ijinkan anak untuk menangis. Jangan membentak anak saat ia sedang menangis, tetapi katakan dengan perlahan dan lembut “Kalau kamu mau bicara harus tenang, supaya mama bisa dengar.” Setelah itu bicarakan perlahan dan komunikasikan dengan baik.

● Melatih anak agar memiliki empati dan mudah menolong orang lain yang kesusahan. Hal ini akan mengajarkan anak untuk tidak menjadi anak yang cuek dan tidak perduli pada hal-hal emosional di sekitarnya.

● Ganti kata-kata “anak laki-laki tidak boleh menangis” dengan “kamu kan anak mama yang berani dan kuat”. Motivasi akan membangun kepercayaan dirinya dan membuatnya semakin kuat sebagai laki-laki.

Minggu, 14 Agustus 2016

Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa?

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pak Ustadz, ada dua hal yang ingin saya tanyakan berkaitan tentang masalah aqiqah.
1. Ketika orang tua melahirkan anaknya, pada saat itu mereka masih dalam kondisi yang kurang mampu, jadi untuk biaya aqiqah tidak ada. Namun ketika anaknya sudah dewasa dan sudah berkeluarga, orang tuanya sudah dalam keadaan berkecukupan, kemudian mereka ingin mengaqiqahi anaknya yang sudah berkeluarga tadi, apakah boleh dan bagaimana caranya?


2. Jika orang tua tadi masih dalam kondisi tidak mampu, namun anak-anaknya yang sudah dewasa tadi hidup berkecukupan dan ingin membeli kambing diatasnamakan orang tuanya untuk aqiqah, apakah itu diperbolehkan? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. (Kholilil Rohman)

Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang gemar dalam menambah wawasan keagamaan, yarhamukumullah.

Pertanyaan saudara menarik untuk dibahas sebab kasus ini sering terjadi di tengah masyarakat. Kondisi ekonomi seseorang yang kadang kurang menentu turut mempengaruhi pelaksanaan anjuran aqiqah. Mereka yang berkecukupan dan diberi kelapangan rizki tentunya ingin segera melaksanakan anjuran ini demi rasa bersyukur mereka atas lahirnya sang buah hati yang di dambakan dan dinantikan. Sebaliknya bagi orang tua yang perekonomiaannya sedang dalam masa sulit saat kelahiran putra atau putrinya, mereka akan terasa berat melakukan ibadah ini.

Saudara Kholilil Rohman yang kami hormati.Sebagaimana telah kita bahas pada edisi sebelumnya, bahwa anjuran untuk melaksanakan aqiqah oleh orang tua kepada anaknya berakhir ketika si anak telah baligh. Setelah itu si anak diperbolehkan memilih untuk melaksanakan sendiri aqiqahnya atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah lebih utama karena akan terhindar dari pendapat ulama yang menganggap bahwa aqiqah hukumnya wajib.

Uraian di atas juga sekaligus menanggapi pertanyaan pertama saudara. Artinya anjuran aqiqah yang dibebankan kepada orang tua masa aktifnya berakhir ketika sang anak baligh. Kalaupun orang tua masih tetap ingin melaksanakan aqiqah untuk anaknya, maka caranya adalah dengan memberikan uang kepada anaknya agar digunakan untuk membeli hewan yang akan disembelih sebagai aqiqahnya. Dengan demikian niatan mulia orang tua tetap terakomodir, disamping pula anjuran aqiqah juga terlaksana.

Selanjutnya menanggapi pertanyaan kedua, kami merujuk pada kitab al-Majmu’ karya imam Nawawi yang menyebutkan bahwa hukum aqiqah untuk orang lain (bukan dirinya sendiri) adalah boleh selama orang yang diaqiqahi mengijinkan. Penulis kitab menjelaskan:

فَرْعٌ-لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ

Artinya; (cabang pembahasan), seandainya ada seseorang menyembelih hewan (aqiqah) untuk orang lain tanpa seizinnya, status hewan tersebut bukan hewan aqiqah.

Referensi diatas juga mengandung arti bahwa aqiqah yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain dapat dinyatakan sah apabila mendapat persetujuan (izin) dari orang yang diaqiqahi.

Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam. (Maftukhan)

Selasa, 19 Juli 2016

Aqiqah Orang Dewasa

Hukum Akikah Ketika Dewasa

Bolehkah anak diakikahi oleh orang tuanya ketika telah dewasa?

Akikah pada Hari Ketujuh

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12.

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hari ketujuh inilah waktu yang disepakati oleh para ulama untuk akikah.

Jika Luput dari Hari Ketujuh

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa akikah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh.
Ulama Hambali berpendapat bahwa jika luput dari hari ketujuh, akikah dilaksanakan pada hari ke-14, jika tidak pada hari ke-21.

Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, akikah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengakikahi diri sendiri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279.

Penulis kitab Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah berkata, “Jika telah mencapi usia baligh, hendaklah anak mengakikahi diri sendiri untuk mendapati yang telah luput.” (Mughnil Muhtaj, 4: 391).

Akikah Ketika Dewasa

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. Akikah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran akikah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk akikah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6)

Senin, 18 Juli 2016

Aqiqah Orang Yang Sudah Meninggal

Aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum.
Bolehkah ahli waris(anak) mengaqiqahi orang tuanya yang sudah meninggal dunia dengan menjual bagian tanah warisanya padahal sewaktu hidup tidak  ada wasiat dari orang tuanya?

( Dari : Kalisah Zyta Viana )

Jawaban :
Wa alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh..
Mengaqiqahi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya, sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan qurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat). 

Dan bila orang tua tidak pernah berwasiat untuk diaqiqahi maka cukup dengan menyembelih hewan dan disedekahkan atas nama orang tua telah menghasilkan kebaikan bagi orang tua yang telah meninggal. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ    

Dari Aisyah radliallahu anha bahwa ada seorang laki-laki berkata, kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam: "Ibuku meninggal dunia dengan mendadak, dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bersedekah. Apakah dia akan memperoleh pahala jika aku bersedekah untuknya (atas namanya)?". Beliau menjawab: "Ya, benar". (Shahih Bukhari bab Jana’iz no. 1299).

Kesimpulannya, mengaqiqohi orang tua yang sudah meninggal tanpa ada wasiat hukumnya tidak boleh, yang diperbolehkan dan dianjurkan adalah menyembelih hewan dan disedekahkan atas orang tua yang telah meninggal. Wallahu a’lam.

(Dijawab oleh: Ubaid Bin Aziz Hasanan Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Al Murtadho).


Referensi :
1. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 30/277-278

ذهب الشافعية إلى أن العقيقة تطلب من الأصل الذي تلزمه نفقة المولود بتقدير فقره، فيؤديها من مال نفسه لا من مال المولود، ولا يفعلها من لا تلزمه النفقة إلا بإذن من تلزمه

2. Fathul Wahab, 2/330

ولا تضحية لاحد عن آخر بغير إذنه ولو) كان (ميتا) كسائر العبادات بخلاف ما إذا أذن له كالزكاة. وصورته في الميت أن يوصي بها، واستثنى من اعتبار الاذن ذبح أجنبي معينة بالنذر بغير إذن الناذر، فيصح على المشهور ويفرق صاحبها لحمها، لان ذبحها لا يفتقر إلى نية كما مر   

Minggu, 17 Juli 2016

Aqiqah Menurut Syariat Islam

Syariat Aqiqah

Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Dia bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”

Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi 'Aqأqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'Aqأqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.

Kata akikah berasal dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti 'memutus'. 'Aqqa wi¢lidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, akikah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak".

Akikah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadits Rasulullah saw, "Setiap anak tertuntut dengan akikahnya'? Ada hadits lain yang menyatakan, "Anak laki-laki (akikahnya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (akikahnya) dengan 1 ekor kambing'? Status hukum akikah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya akikah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama, dan seandainya akikah wajib, maka rasulullah S.A.W juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.

Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum akikah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu hadits di atas, "Kullu ghuli¢min murtahanun bi 'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan akikahnya), mereka berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan dalil wajibnya akikah dan menafsirkan hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia diakikahi. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri»'iyyat) akikah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa akikah adalah sunnah.

Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah akikah tersebut.

Mengenai kapan akikah dilaksanakan, rasulullah S.A.W bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia diakikahi, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu'?. Hadits ini menerangkan bahwa akikah mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa akikah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan akikah pada hari ketujuh hanya sekadar sunnah, jika akikah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.

Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih akikah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja. 'Akikah anak laki-laki berbeda dengan akikah anak perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai hadits yang telah kami sampaikan di atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa akikah anak laki-laki sama dengan akikah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa rasulullah S.A.W mengaqikahi Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Husein (keduanya adalah cucu) dengan 1 ekor kambing.

Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.

Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah swt, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas. Barangkali juga bisa diambil hikmahnya yaitu untuk memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki dari segi kekuatan jasmani, juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu rumah tangga.

Dalam penyembelihan akikah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan akikah tersebut, dengan hikmah tafa'™ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut. 'Akikah sah jika memenuhi syarat seperti syarat hewan Qurban, yaitu tidak cacat dan memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam. Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa akikah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah saw.

Ada perbedaan lain antara akikah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan akikah dibagi-bagikan dalam keadaan matang. Hikmah syariat akikah yakni dengan akikah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan akikah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya, dan lebih dari itu semua, bahwasanya akikah adalah menjalankan syiar Islam.

Sabtu, 16 Juli 2016

Aqiqah Ketika Dewasa

Hukum Aqiqah Sesudah Dewasa

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:

Saudaraku seiman…

Di bawah ini terdapat beberapa fatwa ulama tentang hukum aqiqah bagi anak yang belum diaqiqahi orangtuanya semasa kecil sehingga dewasa, apakah masih diaqiqahi, apakah boleh mengaqiqahi diri sendiri jika orangtua masih tidak mampu? ataukah boleh memberikan uang kepada orangtua agar mampu membeli kambing aqiqah?

Al Hasan Al Bashri rahimahullah berkata:

 [ إذا لم يعق عنك فعق عن نفسك وإن كنت رجلاً ].

“Jika belum diaqiqahi atasmu, maka aqiqahkanlah atas dirimu, meskipun kamuseorang lelaki dewasa.” Lihat Kitab Al Muhalla, 2/204 dan Syarh As Sunnah, 11/264.

Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata:

 [ عققت عن نفسي ببختية بعد أن كنت رجلاً ].

“Aku mengaqiqahkan atas diriku dengan seekor onta betina setelah aku dewasa.” Lihat kitab Syarah As Sunnah, 11/264.

ونقل عن الإمام أحمد أنه استحسن إن لم يعق عن الإنسان صغيراً أن يعق عن نفسه كبيراً وقال :[ إن فعله إنسان لم أكرهه ]

Dinukilkan dari Imam Ahmad bahwasanya ia lebih baik jika belum diaqiqahi seseorang dimasa kecilnya maka ia mengaqiqahkan atas dirinya ketika dirinya sudah besar, beliau juga berkata: “Jika dilakukan oleh seseorang maka aku tidak membencinya.” Lihat kitab Tuhfat Al Mawdud Bi Ahkam Al Mawlud, (hal. 69 Asy Syamela).

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

وَإِنْ لَمْ يَعُقَّ أَصْلًا ، فَبَلَغَ الْغُلَامُ ، وَكَسَبَ ، فَلَا عَقِيقَةَ عَلَيْهِ . وَسُئِلَ أَحْمَدُ عَنْ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ ، فَقَالَ : ذَلِكَ عَلَى الْوَالِدِ . يَعْنِي لَا يَعُقُّ عَنْ نَفْسِهِ ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ فِي حَقِّ غَيْرِهِ . وَقَالَ عَطَاءٌ ، وَالْحَسَنُ : يَعُقُّ عَنْ نَفْسِهِ ؛ لِأَنَّهَا مَشْرُوعَةٌ عَنْهُ وَلِأَنَّهُ مُرْتَهَنٌ بِهَا ، فَيَنْبَغِي أَنْ يُشْرَعَ لَهُ فِكَاكُ نَفْسِهِ . وَلَنَا ، أَنَّهَا مَشْرُوعَةٌ فِي حَقِّ الْوَالِدِ ، فَلَا يَفْعَلُهَا غَيْرُهُ ، كَالْأَجْنَبِيِّ ، وَكَصَدَقَةِ الْفِطْرِ .

“Dan jika belum diaqiqahi sama sekali lalu sang anak mencapai baligh dan berpenghasilan, maka tidak ada kewajiban aqiqah atasnya. Imam Ahmad ditanya tentang permasalahan ini, beliau berkata: “(Aqiqah) itu kewajiban orangtua, maksudnya adalah ia tidak (boleh) mengaqiqahi atas dirinya, karena menurut sunnah (mewajibkan) dalam hak selainnya.” Berkata Atha’, Al Hasan: “Ia (boleh) mengaqiqahi atas dirinya, karena aqiqah ini disyariatkan atasnya dank arena ia tergadaikan dengannya, maka semestinya ia menyegerakan pembebasan dirinya, dan menurut kami, bahwa aqiqah adalah disayriatkan pada kewajiban irangtua maka tidak boleh mengerjakannya selainnya, seperti orang lain dan seperti sedekah fitr.” Lihat Al Mughnni, (22/7 Asy Syamela).

Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata:

" الفصل التاسع عشر : حكم من لم يعق عنه أبواه هل يعق عن نفسه إذا بلغ ، قال الخلال : باب ما يستحب لمن لم يعق عنه صغيرا أن يعق عن نفسه كبيرا ، ثم ذكر من مسائل إسماعيل بن سعيد الشالنجي قال : سألت أحمد عن الرجل يخبره والده أنه لم يعق عنه ، هل يعق عن نفسه ؟ قال : ذلك على الأب .

“Pasal ke 19: Hukum siapa yang belum diaqiqahi atasnya kedua orantunya, apakah ia mengaqiqahi dirinya jika sudah baligh, berkata Al Khallal: “Bab Anjuran bagi siapa yang belum diaqiqahi atasnya semasa kecil, maka ia  boleh mengaqiqahi atas dirinya sendiriketika dewasa. Kemudian ia menyebutkan pertanyan-pertanyaan Isma’il bin Sa’id Asy Syalinji, ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang orangtuanya memberitahukkannya kepadanya bahwa ia belum diaqiqahi, apakah boleh untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri? Beliau menjawab: “(Aqiqah) itu kewajiban bapak. Lihat kitab Tuhfat Al Mawdud Bi Ahkam Al Mawlud, (hal. 80 Asy Syamela).

Syeikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:

" والقول الأول أظهر ، وهو أنه يستحب أن يعق عن نفسه ؛ لأن العقيقة سنة مؤكدة ، وقد تركها والده فشرع له أن يقوم بها إذا استطاع ؛ ذلك لعموم الأحاديث ومنها : قوله صلى الله عليه وسلم : (كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى) أخرجه الإمام أحمد ، وأصحاب السنن عن سمرة بن جندب رضي الله عنه بإسناد صحيح ، ومنها : حديث أم كرز الكعبية عن النبي صلى الله عليه وسلم: أنه أمر أن يُعق عن الغلام بشاتين وعن الأنثى شاة أخرجه الخمسة ، وخرج الترمذي وصحح مثله عن عائشة , وهذا لم يوجه إلى الأب فيعم الولد والأم وغيرهما من أقارب المولود " انتهى من "مجموع فتاوى الشيخ ابن باز" (26/266) .

“Dan pendapat yang pertama lebih jelas, yaitu dianjurkan ia mengaqiqahi dirinya, karena aqiqah adalah sunnah muakkadah dan orangtuanya telah meninggalkannya, maka disyariatkan kepadanya agar melakukan jika ia mampu, yang demikian itu berdasarkan keumuman beberapa hadits, diantaranya; Sabda RAsululah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Setiap anak tergadaokan dengan aqiqahnya, disembelih atasnya (hewan aqiqahnya) pada hari ke tujuhnya, dgunduli kepalanya dan memberikan nama.” HR. Ahmad dan para penulis kitab Sunan, dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang shahih. Dan termasuk diantaranya; hadits Ummu Al Kurz Al Ka’biyyah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ beliau memerintahkan anak lelaki agar diaqiqahi dengan dua ekor kambing dan anak perempuan agar diaqiqahi dengan satu ekor kambing.” HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menshahihkan riwayat yang semisal yaitu dari riwayat Aisyah dan hadits ini tidak ditujukan kepada siapa-siapa, maka berarti mencakup anak, ibu dan selain keduanya dari para kearabat anak yang terlahir tersebut.” Lihat kitab Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Baz, (26/266).

Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin rahimahullah berkata:

وذهب بعضهم إلى أن الطفل إذا بلغ سن الرشد سقطت في حقه، ويرى بعض العلماء أنه يعق عن نفسه، ولم يثبت في ذلك دليل صحيح

“Sebagian ulama berpendapat bahwa anak jika sudah mencapai umur rusyd (dewasa) maka gugur (aqiqah) pada haknya dan sebagian ulama nerpendapat bahwa ia mengaqiqahi dirinya sendiri dan belum tetap dalam hal itu satu dalil shahihpun.” Lihat di http://ar.islamway.net/fatwa/29698

Syeikh Al Fauzan hafizhahullah berkata:

وإذا لم يفعلها الوالد فقد ترك سنة، وإذا لم يعق عنه والده وعق عن نفسه فلا بأس بذلك فيما أرى، والله أعلم .

“…Jika orangtua mengerjakannya (aqiqah) maka sungguh ia telah meninggalkan sunnah dan jika orangtuanya belum mengaqiqahinya kemudian ia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal itu tidak mengapa, sepenglihatan saya, wallahu a’lam.” Lihat kitab Al Muntaqa min Fatawa Al Fawzan, (5/84 Asy Syameal).

Syeikh Al Fawzan hafizhahullah berkata:

الأفضل يوم سابعه، هذا هو الأفضل المنصوص عليه، فإن تأخرت عن ذلك فلا بأس بذلك ولا حد لآخر وقتها إلا أن بعض أهل العلم يقول : إذا كبر المولود يفوت وقتها، فلا يرى العقيقة عن الكبير، والجمهور على أنه لا مانع من ذلك حتى ولو كبر

“Yang utama (aqiqah) dilakukan pada hari ke tujuhnya, ini adalah paling utama yang telah ditegaskan atasnya, maka jika terlambat dari itu tidak mengapa, dan tidak ada batasan untuk akhir waktunya kecuali sebagian para ulama berkata: Jika anak yang lahir sudah besar maka waktu aqiqahnya sudah lewat, maka tidak dianjurkan untuk melakukan aqiqah atas seorang yang sudah besar. Dan (sedangkan) mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada larangan untuk itu meskipun sudah besar.” Lihat kitab Al Muntaqa min Fatawa Al Fawzan, (4/84 Asy Syamela).

Berdasarkan apa yang sudah dijelaskan, maka tidak mengapa ia mengaqiqahi dirinya sendiri ketika sudah besar, jika ia belum diaqiqahi pada masa kecil. Wallahu a’lam



Ditulis oleh Ahmad Zainuddin

Jumat, 15 Juli 2016

Aqiqah Kambing Jantan atau Betina

Bolehkah Aqiqah dengan Kambing Betina?


Bolehkah kurban dengan kambing betina atau sapi betina? Apakah memang harus selalu jantan baik dalam kurban maupun aqiqah (akikah)? Sebagian orang berpendapat bahwa hal ini tidak dibolehkan. Namun tentu saja rujukan kita bukan apa pendapat orang. Semuanya dikembalikan pada dalil dan perkataan ulama.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

Asy Syairozi mengatakan, “Boleh-boleh saja berkurban dengan hewan jantan maupun betina.”
Lalu Asy Syairozi membawakan dalil dari Ummu Kurz, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

“Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.” (HR. An Nasai no. 4222 dan Abu Daud no. 2835. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Setelah membawakan dalil tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan, “Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban (udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Karena daging kambing jantan lebih enak (thoyyib). Sedangkan kambing betina lebih basah.” (Lihat Al Majmu’, 8: 222)

Imam Nawawi rahimahullah memberi keterangan pada penjelasan Asy Syairozi tersebut, “Syarat sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami.” (Al Majmu’, 8: 222).

Dari sini jelaslah, boleh atau sah-sah saja berkurban atau melakukan akikah dengan kambing atau sapi betina.


Referensi:
Al Majmu’ Syarh Al Muhadzzab lis Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.

Selasa, 05 Juli 2016

Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1437 H

Kami Segenap Keluarga Besar

AQIQAH PATI


Mengucapkan :

Selamat Idul Fitri  1 Syawal 1437 H

Taqobbalallahu minna wa minkum

 Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian

Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1437 H

Kamis, 30 Juni 2016

Aqiqah Di Pati


Kami Layanan Aqiqah di Pati Serta Kami berkomitmen untuk memberikan layanan kemudahan bagi para orang tua dalam, melaksanakan aqiqah bagi buah hati nya. Layanan Yang dimaksud adalah penyediaan HEWAN yang berkualitas Dan Syar'i (Sehat, cukup umur dan  tidak Cacat), serta kami olah menjadi masakan dengan  cita rasa yang Lezat.









Aqiqah Di Pati Sehat




  • Hewan Sehat & Berkualitas.
  • Kami pastikan kambing anda CUKUP Umur & Sesuai  Syari'at.
  • Kambing pilih sendiri. 










Paket Kambing Aqiqah

Rabu, 29 Juni 2016

AQIQAH PATI

Assalamu'alaikum wr.wb

Aqiqah Pati merupakan layanan aqiqah yang meliputi kota Jepara, Kudus, Pati, Demak dan sekitarnya dengan program layanan Aqiqah Anak, Aqiqah Save, Aqiqah Sesama, Aqiqah Peduli dll.
layanan aqiqah Anak jepara berawal Dari keinginan untuk memperkenalkan aqiqah sebagai sunnah Rasulullah SAW Dalam mengungkapkan rasa  Syukur Atas anugrah Yang telah ALLAH berikan kepada Suami Istri, berupa kelahiran seorang Anak.
Selain bentuk syiar, juga Ingin melakukan pemerataan Distribusi Daging aqiqah Ke daerah terpencil, daerah rawan gizi, panti asuhan , daerah yang terkena musibah  serta tempat lainya yang berhak mendapatkan bantuan, baik di Jepara, Kudus, Demak , Pati ataupun di daerah lainya.

Dari seriusan kami dalam melayani para pelangan kami pun telah melengkapi bebarapa SERTIFIKAT
agar para pelangan lebih tenang dalam ber AQIQAH Pada KAMI.






AQIQAH PATI SYAR'I

SERTIFIKAT HALAL MUI

SERTIFIKAT PENYEMBELIHAN HALAL

JURU SEMBELIH HALAL

SERTIFIKAT LAIK HIGIENES


LAIK HIGIENE SANITASI JASABOGA


SERTIFIKAT PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN


PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN



P-IRT

P-IRT

Selasa, 28 Juni 2016

PAKET AQIQAH DI PATI




PAKET AQIQAH  DI PATI Kami berkomitmen untuk memberikan layanan kemudahan bagi para orang tua dalam, melaksanakan aqiqah bagi buah hati nya. Layanan Yang dimaksud adalah penyediaan HEWAN yang berkualitas Dan syar'i (Sehat, cukup umur dan  tidak Cacat), serta kami olah menjadi masakan dengan  cita rasa yang Lezat.





PAKET AQIQAH  DI PATI




PAKET AQIQAH  DI PATI MURAH








  • Hewan Sehat & Berkualitas.
  • Kami pastikan kambing anda CUKUP Umur & Sesuai  Syari'at.
  • Kambing pilih sendiri. 






PAKET AQIQAH  DI PATI SEHAT

Jumat, 16 Oktober 2015

Tuntunan Menyambut Kelahiran Anak Secara Islam

Anak adalah karunia Allah yang tiada terhingga bagi semua keluarga. Keberadaannya sangat dinantikan karena akan menjadi penerus sejarah manusia, dan menjadi salah satu penguat ikatan berumah tangga. Banyak pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak sangat berharap agar segera mendapatkannya. Ini menunjukkan demikian penting kehadiran anak bagi semua umat manusia.
                                                                                                                                         
Agama Islam telah memberikan perhatian yang sangat detail tentang anak, sejak proses konsepsi, kehamilan, kelahiran, sampai pendidikan ketika anak lahir dan masa tumbuh kembang hingga dewasa. Semua mendapatkan perhatian dan tuntunan yang teliti. Ini menunjukkan demikian penting menjaga, merawat, serta mendidik anak sejak awal.
  
Dalam agama Islam, ada beberapa adab atau tuntunan dalam menyambut kelahiran bayi. Diantaranya adalah sebagai berikut:

 1. Mendoakan Bayi

 Hendaknya orang tua mendoakan untuk kebaikan bagi bayi yang baru lahir. Bukan hanya orang tua, bahkan orang lain turut mendoakan ketika mendengar berita kelahiran bayi. Dalam rubrik www.konsultasisyariah.com dijelaskan, ada beberapa tuntunan doa bagi bayi yang baru lahir.

Pertama, doa memohon keberkahan untuk si anak.

 Dari Abu Musa Ra, beliau mengatakan, “Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi saw. Beliau memberi nama bayiku, Ibrahim dan men-tahnik dengan kurma lalu mendoakannya dengan keberkahan. Kemudian beliau kembalikan kepadaku. (HR. Bukhari 5467 dan Muslim 2145).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Rasulullah saw kepada putra Asma bintu Abu Bakr, yang bernama Abdullah bin Zubair. Sesampainya Asma hijrah di Madinah, beliau melahirkan putranya, Abdullah bin Zubair. Bayi ini dibawa ke hadapan Nabi saw. Asma mengatakan, “... Kemudian Nabi saw minta kurma, lalu beliau mengunyahnya dan meletakkannya di mulut si bayi. Makanan pertama yang masuk ke perut si bayi adalah ludah Rasulullah saw, kemudian beliau mendoakannya dan dan memohon keberkahan untuknya” (HR. Bukhari 3909).



Tidak ada teks doa khusus yang isinya permohonan berkah untuk anak. Dalam Fatawa Syabakah Islam dinyatakan, "Tidak terdapat dalil – sepengetahuan kami – yang menunjukkan dianjurkannya membaca ayat Al-Quran atau doa tertentu ketika seorang anak dilahirkan. Baik doa dari ibunya, bapaknya, atau doa dari orang lain" [Fatawa Syabakah Islam, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, no. 13605].

Karena itu, kita bisa berdoa dengan bahasa apapun yang kita pahami. Misalnya dengan membaca, “Baarakallahu fiik” (semoga Allah memberkahi kamu) atau semacamnya.

Kedua, doa memohon perlindungan dari godaan setan.



Salah satu contohnya adalah doa yang dipraktekkan oleh istri Imran, ibunya Maryam. Allah menceritakan kejadian ketika istri Imran melahirkan Maryam:

Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai Dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk.” (QS. Ali Imran: 36).

Satu hal yang istimewa, karena doa ibu Maryam inilah ketika Maryam lahir, dia tidak diganggu setan, demikian pula ketika Nabi Isa dilahirkan. Allah mengabulkan doa ibunya Maryam. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, "Setiap bayi dari anak keturunan adam akan ditusuk dengan tangan setan ketika dia dilahirkan, sehingga dia berteriak menangis, karena disentuh setan. Selain Maryam dan putranya (HR. Bukhari 3431).

Kemudian Abu Hurairah ra, membaca surat Ali Imran ayat 36 di atas.

Kita bisa meniru doa istri Imran ini. Hanya saja, perlu disesuaikan dengan jenis kelamin bayi yang dilahirkan. Karena perbedaan kata ganti dalam bahasa arab antara lelaki dan perempuan.
Jika bayi yang dilahirkan perempuan, bisa membaca doa:

اَللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

 Jika bayi yang lahir laki-laki, bisa membaca doa:

 اَللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهُ بِكَ وَذُرِّيَّتَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

 Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu untuknya dan untuk keturunannya dari setan yang terkutuk.”
  
Kita juga bisa memohon perlindungan untuk anak dari gangguan setan, dengan doa seperti yang pernah dipraktekkan Nabi saw, ketika mendoakan cucunya Hasan dan Husain.

Ibnu Abbas menceritakan, bahwa Rasulullah saw membacakan doa perlindungan untuk kedua cucunya,

أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

 Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan setan dan binatang pengganggu serta dari pAndangan mata buruk” (HR. Abu Daud 3371, dan dishahihkan al-Albani).

Kita bisa meniru doa beliau ini, dengan penyesuaian jenis kelamin bayi.

Jika bayi yang dilahirkan perempuan, bisa dibaca doa:


أُعِيذُكِ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

Dengan lafazh : U’iidzuki …..

Jika bayi yang lahir laki-laki, bisa membaca doa:

أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

Dengan lafazh : U’iidzuka …..


2. Adzan dan Iqamah

 Sang ayah segera mengazani di telinga kanan dan mengiqamahkan di telinga kiri pada anaknya yang baru lahir. Pemberian adzan dan iqamah baru lahir ini salah satu tujuannya agar kalimat yang pertama kali didengar sang bayi adalah kalimat thayyibah dan dijauhkan dari segala gangguan setan yang terkutuk.

Sebagian ulama menganggap sunnah membacakan adzan dan iqamah untuk bayi yang baru lahir. Ulama yang berpendapat seperti ini diantaranya adalah Hasan al-Bashri, Umar bin Abdul ‘Aziz, ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali. Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah, ulama madzhab Hanbali, termasuk ulama yang menyunnahkan pembacaan adzan pada bayi yang baru lahir ini.

Ulama kontemporer, Wahbah az-Zuhaily juga menyunnahkan hal ini dalam kitab al-Fiqh al-Islami Wa adillatuhu, “Disukai bagi orang tua untuk mengadzani di telinga kanan bayi yang baru dilahirkan dan diiqamati seperti iqamat untuk shalat di telinga kirinya” (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu : 4/288).
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnahnya juga menyunnahkan dibacakan adzan ini, “Termasuk sunnah dilakukan, mengadzani telinga kanan dan mengiqamahi telinga kiri bayi yang baru dilahirkan, supaya yang pertama kali didengar telinga anak adalah asma Allah SWT.

Imam an-Nawawi, tokoh ulama madzhab asy-Syafi’i dalam al-Majmu’ pada juz 8/443 menulis, “Berkata sekelompok ulama dari sahahabat-sahabat kami (ulama Syafi’iyyah), disukai untuk diadzani di telinga kanan dan diiqamahi di telinga kiri bayi yang baru dilahirkan”

 Namun sebagian ulama yang lain tidak menyunnahkan adzan dan iqamat bagi bayi yang baru lahir bahkan menganggapnya sebagai bid’ah. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Malik bin Anas. “Imam Malik mengingkari perbuatan mengadzani di telinga bayi ketika dilahirkan” (Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtashar asy-Syaikh Khalil : 3/321).

Dalam kitab Mausu’ah Fiqh al-Ibadat dijelaskan sikap Imam Malik, “Imam Malik benci perkara-perkara ini (adzan selain panggilan untuk shalat) dan menganggapnya sebagai bid’ah” (Mausu’ah Fiqh al-Ibadat : 7/7).


Para ulama yang yang menganggap perbuatan ini sebagai bid’ah karena dalil atau hadits yang memerintahkan adzan untuk bayi yang baru lahir tidak kuat, alias hadits dhaif. Oleh karena haditsnya lemah, maka tidak bisa dipakai sebagai landasan untuk menyunnahkan adzan untuk bayi yang baru lahir.


Jadi, aktivitas memperdengarkan adzan dan iqamah untuk bayi yang baru lahir, dari segi hukum fikih termasuk amal yang diperdebatkan para ulama. Walaupun dari segi manfaat bisa diterima, bahwa memperdengarkan kalimat tauhid bagi bayi yang baru lahir merupakan bagian dari pendidikan keimanan untuk anak.

3. Tahnik

Kita perhatikan tindakan yang dilakukan Rasulullah saw terhadap bayi yang baru saja lahir, sebagaimana penuturan istri beliau, Aisyah ra:
  
Apabila didatangkan bayi yang baru lahir ke hadapan Rasulullah saw, maka beliau mendoakan barakah kepadanya dan mentahniknya” (HR. Imam Bukhari no. 5468 dan Imam Muslim no. 2147).

Yang dimaksud dengan tahnik adalah mengunyah kurma sampai lumat hingga bisa ditelan, kemudian menyuapkan kurma lembut tersaebut ke mulut bayi. Apabila tidak didapatkan kurma, maka diganti dengan makanan manis lain yang bisa digunakan untuk mentahnik. Para ulama bersepakat bahwa istihbab (disenangi) melakukan tahnik pada hari kelahiran anak. Demikian dijelaskan oleh Imam An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan tahnik ini.



Perbuatan Rasulullah saw ini bisa kita lihat dalam hadits Anas bin Malik ra, “Aku membawa Abdullah bin Abi Thalhah al Anshari kepada Rasulullah saw pada hari kelahirannya, dan waktu itu beliau menggunakan mantelnya sedang mengecat untanya dengan ter. Lalu beliau bertanya: “Apakah engkau membawa kurma?” Aku menjawab: “Ya.”

Kemudian kuberikan pada beliau beberapa buah kurma, lalu beliau masukkan ke mulut dan mengunyahnya. Kemudian beliau membuka mulut bayi dan meludahkan kurma itu ke mulut bayi. Mulailah bayi itu menggerak-gerakkan lidahnya untuk merasakan kurma tersebut. Maka Rasulullah saw bersabda, “Kesukaan Anshar adalah kurma,” dan beliau memberinya nama Abdullah” (HR. Imam Bukhari no. 5470 dan Imam Muslim no. 2144).

 Hadits Anas bin Malik di atas juga memberikan penjelasan kepada kita bahwa tahnik dilakukan dengan menggunakan kurma, dan ini yang utama. Tahnik hendaknya dilakukan oleh orang yang shalih, baik laki-laki ataupun perempuan. (Syarh Shahih Muslim)

Begitu pula bisa kita simak kisah-kisah tentang pelaksanaan tahnik yang datang dari sahabat-sahabat yang lainnya. Abu Musa Al Asy’ari ra menceritakan: Telah lahir anak laki-lakiku, lalu aku membawanya kepada Nabi saw kemudian beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan kurma (HR. Imam Bukhari no. 5467 dan Imam Muslim no. 2145).

 Asma’ binti Abi Bakr ra mengisahkan ketika dia mengandung anaknya, Abdullah ibnu Az Zubair di Mekkah:

 Aku keluar (untuk hijrah), sementara telah dekat waktuku melahirkan. Maka aku pergi ke Madinah dan aku singgah di Quba’, serta melahirkan di sana. Kemudian aku mendatangi Rasulullah saw lalu beliau meletakkan anakku di pangkuannya. Kemudian beliau meminta kurma, dan mengunyahnya lalu meludahkannya ke dalam mulut anakku. Maka yang pertama kali masuk ke perutnya adalah ludah Rasulullah saw. Beliau mentahniknya dengan kurma, kemudian mendoakannya dan memintakan barakah baginya. Dan dia adalah bayi pertama yang dilahirkan dalam Islam (dari kalangan Muhajirin)” (HR. Imam Bukhari no. 5469 dan Imam Muslim no. 2146).

Tujuan tahnik adalah persiapan agar bayi nantinya mudah untuk merasakan manisnya air susu ibu dan juga agar mulut bayi kuat sehingga mampu menghisap air susu ibunya. Cara mentahnik bayi adalah dengan meletakkan sedikit buah kurma di atas jari telunjuk dan dimasukkan ke mulut bayi serta dengan perlahan-lahan digerakkan ke kanan dan kiri. Ini dilakukan agar kurma tadi bisa menyentuh seluruh mulut bayi hingga terkena rongga tekaknya.


4. Aqiqah


Menurut bahasa kata ‘aqiqah berarti memotong. Dinamakan ‘aqiqah, karena dipotongnya leher binatang. Ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong. Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.

  
Hukum aqiqah adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).


Dalil aqiqah ini dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah saw bersabda : "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuh disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya" (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad).

 Jumlah kambing aqiqah bayi bisa dilihat dari hadits Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw telah bersabda : "Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing" (HR Ahmad Tirmidzi, Ibnu Majah).


5. Memberi Nama yang Baik


Salah satu kewajiban orang tua adalah memberi nama yang baik untuk anaknya. Nama anak merupakan doa dan harapan dari orang tua. Memberi nama tidak boleh sembarangan, dengan nama-nama yang sekedar indah atau unik, namun harus mengandung makna yang baik.
  
Sahabat Sahl bin Sa’d ra menceritakan, didatangkan Al Mundzir putra Abu Usaid ke hadapan Rasulullah saw ketika dia dilahirkan. Maka Nabi saw meletakkannya di atas pangkuannya, sedangkan Abu Usaid duduk. Pada waktu itu Rasulullah saw sedang sibuk sehingga Abu Usaid memerintahkan agar anaknya dibawa kembali, maka anak itu diangkat dari pangkuan Rasulullah saw dan mereka pun mengembalikannya pada Abu Usaid.
  
Ketika Rasulullah saw selesai dari kesibukannya, beliau bertanya, “Di mana bayi tadi?” Abu Usaid pun menjawab: “Kami membawanya kembali, ya Rasulullah!” Lalu beliau bertanya, “Siapa namanya?” Jawab Abu Usaid: “Fulan, ya Rasulullah!” Beliau pun bersabda, “Tidak, akan tetapi namanya Al Mundzir.” Kemudian pada hari itu beliau memberinya nama Al Mundzir (Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 2149).


Menurut rubrik www.konsultasisyariah.com, memberi nama anak bisa dilakukan pada hari kelahirannya, hari ketiga atau hari ketujuh. Ciri nama yang baik adalah enak didengar, mudah diucapkan oleh lisan, mengandung makna yang mulia dan sifat yang benar dan jujur, jauh dari segala makna dan sifat yang diharamkan atau dibenci agama.


Dianjurkan menamai anak laki-laki dengan nama Abdu (penghambaan) yang disambungkan dengan asma’ul husna, seperti Abdul ‘Aziz, Abdul Malik, dan sebagainya. Yang sangat dianjurkan adalah Abdullah atau Abdurrahman, sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman” (HR. Muslim).


Baik juga menamai anak dengan nama-nama Nabi dan Rasul. Nabi saw pernah menamai sebagian sahabat dengan nama Nabi dan Rasul. Baik pula menamai anak dengan nama orang-orang salih, seperti dengan nama sahabat, tabi’in dan imam kaum muslimin.

 Yang dilarang adalah menamai anak dengan nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, seperti Abdul Ka’bah, Abdusy Syams, Abdul Husain dan sebagainya. Tidak boleh juga memberi nama anak dengan nama-nama yang khusus bagi Allah, seperti Ar Rahman, Al Khaaliq, Ar Rabb dan sebagainya. Tidak boleh menamai anak dengan nama-nama patung atau berhala yang disembah selain Allah, seperti Latta, Uzza, Hubal dan sebagainya.

 6. Mencukur Rambut Bayi

 Pada hari ketujuh kelahiran bayi, disunnahkan untuk memotong rambut si bayi. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasululah SAW ketika cucunya Hasan dan Husain lahir. Rasulullah saw memerintahkan untuk memotong rambut dan menimbangnya ukuran perak, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.

Menurut rubrik www.konsultasisyariah.com, salah satu dalil yang biasa dijadikan acuan dalam hal ini adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi saw mengaqiqahi Hasan dengan kambing, dan beliau menyuruh Fatimah untuk mencukur rambutnya. “Cukur rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu.”

Fatimah pun menimbang rambut itu, dan ternyata beratnya sekitar satu dirham atau kurang dari satu dirham. (HR. Turmudzi 1519, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanaf 24234, dishahihkan al-Hakim dalam Mustadrak 7589 dan didiamkan azd-Dzahabi).

 Catatan: satu dirham setara dengan 2,975 gr perak.

 Dalam kitab Tuhfatul Maudud, Ibnul Qoyim menyebutkan beberapa riwayat dan keterangan ulama yang menganjurkan bersedekah dengan perak seberat rambut bayi. Pertama, Imam Ahmad mengatakan, “Sesungguhnya Fatimah ra mencukur rambut Hasan dan Husain, dan bersedekah dengan wariq (perak) seberat rambutnya.

 Kedua, Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha’, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, beliau mengatakan, “Fatimah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, dan beliau bersedekah dengan perak seberat rambut itu”. Ketiga, Imam Malik juga menyebutkan dalam al-Muwatha’ dari Muhammad bin Ali bin Husain, bahwa beliau mengatakan, “Fatimah bintu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menimbang rambut Hasan dan Husain, kemudian beliau bersedekah dengan perak seberat rambut itu”.

Di masa terdahulu, perak termasuk mata uang yang berlaku di masyarakat dan mudah didapatkan. Karena itu, sedekah pada masa ini tidak harus berujud perak. Boleh diberikan dalam bentuk uang, namun mengacu pada harga perak. Caranya, timbang rambut bayi. Jika tidak memungkinkan, karena kesulitan mendapatkan timbangan benda ringan, cukup diprediksi saja. Perkirakan berapa gram berat rambut itu. Misalnya 2 gr.

Cari informasi harga perak/gr saat ini. Misal: 12.000. Kalikan seberat prediksi berat rambut bayi. (2 gr x Rp 12.000 = Rp 24.000). Sedekahkan uang Rp 24.000 kepada orang miskin siapapun yang ada di sekitar kita. Boleh juga ditambahi atau digenapkan.




Hikmah Perilaku Jujur dalam Islam Jujur itu indah ... juga membawa berkah.

Ketahuilah wahai sobat, Walau pahit diawal tapi jujur itu manis pada akhirnya. Berperilaku jujur terkadang sangat pahit pada awalnya, tetapi percayalah, buah manis akan kita dapat di akhirnya. 

Perilaku tidak jujur hanya dapat menghindarkan kita dari masalah secara sementara, bukan untuk menghilangkannya, bahkan akan menambah rumit masalah tersebut. Sekali kita bersikap tidak jujur, maka suatu saat kita akan berada lagi dalam kondisi untuk menambah ketidak jujuran untuk menutupi ketidak jujuran yang dilakukan sebelumnya. Jujur Ada beberapa hikmah perilaku jujur yang dapat kita petik antara lain sebagai berikut. Perasaan nyaman dan hati tenang, jujur akan membuat kita menjadi tenang, nyaman, tidak takut akan diketahui kebohongannya karena memang tidak berbohong.

Memperoleh kemudahan dalam hidupnya. Selamat dari azab dan bahaya. Dijamin masuk surga. Dicintai oleh Allah Swt. dan rasul-Nya. Kita harus menanamkan kesadaran pada diri kita untuk selalu berperilaku jujur, baik kepada Allah Swt., orang lain, maupun diri sendiri. Jika kita sudah terbisa berperilaku jujur, kita akan mendapatkan hikmah yang luar biasa dalam kehidupan sehari-hari. 

Mungkin memang sulit, tapi harus kita lakukan agar hidup kita menjadi berkah baik di dunia maupun di akhirat. Kita juga harus menyadari dan mengetahui akibat dari kebohongan sehingga kita bisa menjauhi sifat buruk tersebut. Contoh akibat dari ketidak jujuran adalah hilangnya kepercayaan orang lain terhadap kita, susah mendapatkan teman bahkan tidak memiliki teman, susah untuk mendapat pekerjaan karena tidak dipercaya.

Perilaku jujur dapat kita terapkan dalam berbagai hal dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah, di rumah, ataupun di lingkungan masyarakat di mana kita tinggal. Contoh cara-cara menerapkan perilaku jujur adalah sebagai berikut. Di sekolah, luruskanlah niat kita untuk menuntut ilmu, mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh ibu bapak guru, tidak menyontek saat ujian, melaksanakan piket sesuai jadwal, menaati peraturan yang berlaku di sekolah, berbicara dengan benar dan baik kepada guru, teman ataupun orang- orang yang ada di lingkungan sekolah kita.  

Di rumah, kita bisa meluruskan niat untuk berbakti kepada orang tua, memberitakan mereka hal-hal yang benar. Contohnya saat meminta uang untuk kebutuhan suatu hal, tidak menutup-nutupi masalah pada orang tua, tidak melebih-lebihkan sesuatu hanya untuk membuat orang tua senang.  

Di masyarakat, kita dapat melakukan kejujuran dengan niat untuk membangun lingkungan yang baik, tenang, dan tenteram, tidak mengarang cerita yang membuat suasana di lingkungan menjadi tidak kondusif, tidak membuat gosip. 

Ketika diberi kepercayaan untuk melakukan sesuatu yang diamanahkan, harus dipenuhi dengan sungguh-sungguh, dan lain sebagainya.  Jujur juga merupakan salah satu cara untuk memberikan rasa aman kepada orang di sekitar kita. Jika kita bersikap tidak jujur, suka berkhianat serta selalu mencari cari kesalahan orang lain, itu juga dapat memicu ketidaknyamanan bagi kehidupan orang lain di sekitar kita. Berlaku jujurlah dari mulai sekarang, Insya Allah kita akan memperoleh hikmah dari perilaku jujur  tersebut.

Berperilaku Amanah dalam Kehidupan Sehari-hari

Berperilaku amanah dalam kehidupan sehari-hari sangat dianjurkan dalam Agama Islam. Pemahaman tentang perilaku amanah tersebut harus kamu terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan perilaku amanah dalam kehidupan sehari-hari dapat diwujudkan melalui beberapa cara berikut. 

Menjaga titipan dan mengembalikannya seperti keada-an semula. Mungkin kamu pernah dititipi suatu barang oleh orang lain seperti buku, pensil, pulpen, atau barang-barang lainnya. Sebagai anak yang amanah kamu menjaga barang titipan tersebut dengan baik. Pada saat barang titipan tersebut diambil oleh pemiliknya kita harus mengembalikannya seperti keadaan semula.  Menjaga rahasia. 

Menjaga rahasia merupakan salah satu cara menerapkan perilaku amanah dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang menceritakan rahasianya berarti orang tersebut percaya kepadamu. Dengan demikian, sebagai orang yang dipercaya kamu harus dapat menjaga rahasia tersebut.  Tidak menyalahgunakan jabatan. Jabatan merupakan amanah yang harus dijaga. Apa pun jabatan yang kamu pegang harus kamu laksanakan dengan baik. Jabatan sebagai ketua kelas, bendahara kelas, atau jabatan lain yang kamu emban harus kamu laksanakan dengan baik.Teman-temanmu memilihmu menjadi ketua, bendahara; sekretaris, atau jabatan lainnya berarti mereka percaya kepadamu. 

Oleh karena itu, kepercayaan tersebut harus kamu jaga dan laksanakan dengan baik.  Memelihara dan memanfaatkan nikmat yang dikaruniakan Allah Swt. dengan baik seperti umur, kesehatan, harta benda, ilmu, lingkungan sekitar, dan anggota tubuh.  Melaksanakan tugas dengan baik.Tugas yang kamu emban harus kamu laksanakan dengan baik. Kamu tidak hanya melaksanakan dengan baik tugas dari Bapak/lbu Guru. 

Kamu juga melaksanakan dengan baiktugas dari orang lain. Apa pun tugas atau amanah yang kamu emban, kamu berusaha melaksanakannya dengan baik.  Menjadi pemimpin yang memperhafikan kepentingan orang yang kamu pimpin. Mungkin kamu menjabat sebagai ketua kelas atau ketua organisasi.Tugas atau jabatan tersebut merupakan amanah. Kamu dipercaya oleh teman-temanmu di kelas atau organisasi untuk menjadi pemimpin bagi mereka. Kamu harus melaksanakan tugas tersebut dengan baik. Kamu harus dapat memimpin teman-temanmu dengan adil, rendah hati, dan selalu berusaha memahami serta melaksanakan aspirasi mereka. 

 Bersikap atau berperilaku jujur.Kadang kamu menerima amanah berupa berita yang harus kamu sampaikan kepada orang lain. Pada saat menyampaikan amanah berupa berita hendaknya kamu sampaikan dengan jujur. Kamu tidak menambahi atau mengurangi berita yang harus kamu sampaikan.  

Demikianlah beberapa cara menerapkan perilaku amanah dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, agar amanah dapat tumbuh dalam diri orang yang memilikinya, ada beberapa cara yang dapat ditempuh sebagai berikut. Memperkuat diri dengan belajar ilmu agama. Hal ini dapat kamu lakukan melalui beberapa cara seperti mengaji, mengikuti kajian-kajian agama, dan membaca buku-buku agama. 

Berbekal ilmu pengetahuan akan memudahkanmu membedakan perilaku yang amanah dan perilaku tidak amanah. Dengan demikian, kamu dapat dengan mudah menghindari perilaku tidak amanah.  Menyadari bahwa amanah merupakan fitrah manusia.Setiap manusia dikaruniai perilaku amanah. Mengap ada manusia yang tidak amanah? 

Hal ini karena manusia tersebut telah dipengaruhi oleh hal-hal yark ada di luar fitrahnya. Selain itu, setiap orang akan merasa senang melihat seseorang yang berperilaki amanah dan tidak menyukai orang yang khianat.  Menjernihkan hati dan jiwa dengan zikir. Saat berzikir kamu mengingat Allah Swt. dan berusalk mendekatkan diri kepada-Nya. Kamu berlindung kepada Allah Swt. agar tidak tergoda oleh hawa nafsi dan tetap memiliki fitrah berupa perilaku amanah.  



Aqiqah Pati Syar'i

Assalamu'alaikum wr.wb

Aqiqah Pati Syar’i merupakan layanan aqiqah yang meliputi kota Jepara, Kudus, Pati, Demak dan sekitarnya dengan program layanan Aqiqah Anak, Aqiqah Save, Aqiqah Sesama, Aqiqah Peduli dll.
layanan aqiqah Anak jepara berawal Dari keinginan untuk memperkenalkan aqiqah sebagai sunnah Rasulullah SAW Dalam mengungkapkan rasa  Syukur Atas anugrah Yang telah ALLAH berikan kepada Suami Istri, berupa kelahiran seorang Anak.
Selain bentuk syiar, juga Ingin melakukan pemerataan Distribusi Daging aqiqah Ke daerah terpencil, daerah rawan gizi, panti asuhan , daerah yang terkena musibah  serta tempat lainya yang berhak mendapatkan bantuan, baik di Jepara, Kudus, Demak , Pati ataupun di daerah lainya.

Wallaikumsalam wr.wb
Hormat Kami